Analisis Sistem Pemungutan, Pelaporan, Dan Ketaatan Membayar Pajak Pertambahan Nilai Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean. Kasubag Keuangan BKPSDM melakukan Pemungutan namun peneliti menemukan bahwa adanya tuntutan dari pihak terkait untuk terus menjadi patokan dan teladan untuk semua individu/badan. Bendahara Keluaran BKPSDM kabupaten Bandung melakukan Pelaporan Pajak namun peneliti menemukan bahwa masih kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan yang berlaku, karena saking banyaknya peraturan yang ada hingga timbulnya rasa malas dalam literasi, kurang komunikasi dalam lingkungan kerja. rasa malas menjadi penyebab akan adanya kesadaran untuk lebih teliti, tranparansi, dan akurasi dalam pelaporan PPN dan Bendahara keluaran BKPSDM kabupaten Bandung melakukan Pelaporan Pajak PPN dan penliti menemukan bahwa BKPSDM selalu membayar sebelum masa PPN. Penelitian ini bertujuan untuk mengedentifikasi keberhasilan sistem pemungutan PPN, Menganalisis terhadap proses pelaporan pajak yang dilakukan oleh intansi terkait memastikan trenparansi dan akurasi dalam pelaporan PPN, Mengevaluasi sejauh mana BKPSDM di kabupaten bandung patuh dalam membayar PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan Metode Kualitatif dengan analisis deskriptif seperti wawancara dengan pegawai negeri sipil BKPSDM, dokumentasi dengan yang terkait, analisis data internal BKPSDM. Hasil penelitian mendapatkan bahwa dalam sistem pemungutan PPN sudah dikatakan Efektivitas atau sudah berhasil karena angka hasil menunjukan angka > 1 dan sudah sesuai dengan UU no.7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, dalam sistem pelaporan sudah dikatakan sesuai dengan UU yang berlaku namun pada nyatanya peneliti menemukan masi adanya kesalahan dalam mencatat/memasukan kode Id billing, dalam sistem ketaatan membayar sudah dikatakan Patuh karena BKPSDM mempunyai prinsip selalu membayar sebelum waktu pembayaran atau masa PPN.